Pada masa Orde Baru, terjadi perubahan
mengerucut. Paradigma Pembangunan yang mengedepankan pembangunan ekonomi
daripada politik, berdampak pada penyederhanaan organisasi sosial politik
(lebih tegasnya Partai Politik). Sayangnya, langkah ini banyak berimplikasi
pada peminggiran peran partai politik dalam proses pembangunan. Sementara di
sisi lain, menguatnya institusi pemerintah yang diperkuat dengan (Partai)
Golkar. Secara kelembagaan, Muhammadiyah tidak memiliki hubungan apapun dengan
partai politik pada masa ini. Namun dampak dari situasi politik ini bagi
Muhammadiyah (dan juga terhadap ummat Islam umumnya) adalah tiadanya ikatan
emosional yang kuat dengan partai politik manapun. Dan inilah yang melahirkan
pemikiran high politik, dalam mana Muhammadiyah lebih menekankan
partisipasinya pada konsep-konsep pembangunan dan wacana intelektual, misalnya
tentang konsep kenegaraan, konsep pembangunan politik, pembangunan ekonomi dan
seterusnya melalui berbagai aktivitas akademik maupun penelitian dan penulisan
baik yang diselenggarakan oleh PTM maupun Persyarikatan. Sementara itu beberapa
kader Muhammadiyah yang memiliki bakat dan kesempatan untuk berpolitik praktis,
dipersilahkan untuk bergabung ke PPP, Golkar, maupun PDI. Situasi inilah yang
kemudian melahirkan komitemen Muhammadiyah sebagai tenda besar kulturalyang
diharapkan tetap menjaga jarak dengan semua partai politik sekaligus melindungi
para politisinya yang ada di mana-mana.
Memang situasi keterkungkungan politik ini ada juga dampaknya secara organisatoris terhadap Muhammadiyah (dan juga terhadap ormas lainnya), ketika diterapkan UU Keormasan nomor 8 tahun 1985, terutama masalah asas tunggal Pancasila. Pada Anggaran Dasar (kesebelas) tahun 1985 melalui Muktamar ke 41 di Surakarta. Pada Bab I Pasal 1 tentang Nama, Identitas dan Kedudukan, dinyatakan bahwa Persyarikatan ini (Muhammadiyah) beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah. Sementara itu pada Bab II Pasal 2 tentang Asas, dinyatakan bahwa “Persyarikatan ini berasas Pancasila”. Kultur politik Orba Baru ini rupanya sebagian masih tersisa sekarang. Arus besar Reformasi yang terjadi sejak 1997, sebenarnya tidak lepas dari peran Muhammadiyah.
Memang situasi keterkungkungan politik ini ada juga dampaknya secara organisatoris terhadap Muhammadiyah (dan juga terhadap ormas lainnya), ketika diterapkan UU Keormasan nomor 8 tahun 1985, terutama masalah asas tunggal Pancasila. Pada Anggaran Dasar (kesebelas) tahun 1985 melalui Muktamar ke 41 di Surakarta. Pada Bab I Pasal 1 tentang Nama, Identitas dan Kedudukan, dinyatakan bahwa Persyarikatan ini (Muhammadiyah) beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah. Sementara itu pada Bab II Pasal 2 tentang Asas, dinyatakan bahwa “Persyarikatan ini berasas Pancasila”. Kultur politik Orba Baru ini rupanya sebagian masih tersisa sekarang. Arus besar Reformasi yang terjadi sejak 1997, sebenarnya tidak lepas dari peran Muhammadiyah.
Pada era Reformasi, Peran politik
penting Muhammadiyah menunjukkan keberanian yang signifikan seiring dengan arus
besar keinginan masyarakat untuk mengembalikan potensi politik bangsa
Indonesia. Di sinilah terjadi pematangan dan implementasi gerakanamar makruf
nahi munkar dalam aspek politik yang sudah digodok cukup lama pada
masa Orde Baru. Pada Sidang Tanwir 1998 di Semarang (setahun setelah jatuhnya
rezim Orde Baru), peluang Muhammadiyah untuk menjadi Parpol amat besar. Namun
rupanya keputusan Sidang Tanwir tersebut amat dewasa, dengan menyatakan bahwa
Muhammadiyah tidak akan menjadi partai politik. Warga Muhammadiyah
dipersilahkan mendirikan partai politik atau bergabung dengan partai yang ada,
dan secara institusional tidak ada hubungan antara parpol manapun dengan
Muhammadiyah. Dalam konteks ini, yang kita lihat adalah formulasi peran politik
Muhammadiyah melalui kader-kadernya dalam apa yang disebut-sebut sebagai high
politik tadi. Beberapa isyu politik penting berhasil diangkat, seperti
demokratisasi, pemberantasan KKN, dan Keadilan. Seluruh isyu tersebut memang
merupakan mainstream Reformasi dan sekaligus sejalan dengan watak Muhammadiyah
sebagai gerakan reformis. Implikasi praktis dari arus besar ini antara lain
dapat kita lihat betapa perwujudan kepemimpinan nasional dengan lahirnya poros
tengah dan mengusung Gus Dur ke Istana (melalui Pemilu 1999), meskipun pada
akhirnya langkah ini harus segera dikoreksi pada pertengahan tahun 2002. Pada
perjalanan pemerintahan Megawati, akumulasi ketidakpuasan terhadap perjalanan
reformasi ini semakin menguat. Krena itu wajar bila pada momentum Pemilu 2004,
Muhammadiyah (dan seluruh komponen reformasi) berharap terjadi perubahan yang
signifikan.
Kontekstualisasi
amar makruf nahi munkar
Banyak orang berbicara bahwa dakwah amar
makruf nahi mungkar yang telah menjadi “khittah” Muhammadiyah sejak awal,
dimaksudkan untuk membatasi gerakan Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dan
sosial semata. Padahal, apabila kita mau merenungkan, Rasulullah pernah
menyatakan bahwa apabila engkau melihat suatu kemungkaran, maka
hadapilah dengan tanganmu, dan apabila engkau tidak bisa, maka hadapilah dengan
lidahmu, dan apabila tidak bisa, maka hadapilah dengan nuranimu, akan tetapi
menghadapi kemungkaran dengan nurani adalah selemah-lemahnya Iman. Sepanjang
masa orde baru, jargon amar makruf nahi munkar tersebut oleh para petinggi Muhammadiyah
sering hanya dibatasi pada level dakwah dan pendidikan. Untuk ini terdapat
beberapa alasan. Pertama, Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah dan Pendidikan
masih pada tahapan ekspansi secara kuantitas, sehingga belum menyentuh aspek
politik. Kedua, Iklim politik masa orba yang kurang kondusif untuk mengemukakan
gagasan-gagasan langsung yang berkaitan dengan keputusan-keputusan politik
apalagi misalnya tentang isu suksesi. Ketiga, terkait dengan yang kedua, partai
politik tidak sepenuhnya dapat merepresentasikan gagasan rakyat. Pada masa
pascareformasi sekarang ini, tidak ada salahnya, bahkan harus, bagi
muhammadiyah untuk melakukan ijtihad politik, dengan mempertegas komitmen amar
makruf nahi munkar pada level yang lebih tinggi, yakni kepemimpinan nasional.
Mengapa ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar