Sabtu, 15 Oktober 2016

MUHAMMADIYAH DAN POLITIK (2)

Pada masa Orde Baru, terjadi perubahan mengerucut. Paradigma Pembangunan yang mengedepankan pembangunan ekonomi daripada politik, berdampak pada penyederhanaan organisasi sosial politik (lebih tegasnya Partai Politik). Sayangnya, langkah ini banyak berimplikasi pada peminggiran peran partai politik dalam proses pembangunan. Sementara di sisi lain, menguatnya institusi pemerintah yang diperkuat dengan (Partai) Golkar. Secara kelembagaan, Muhammadiyah tidak memiliki hubungan apapun dengan partai politik pada masa ini. Namun dampak dari situasi politik ini bagi Muhammadiyah (dan juga terhadap ummat Islam umumnya) adalah tiadanya ikatan emosional yang kuat dengan partai politik manapun. Dan inilah yang melahirkan pemikiran high politik, dalam mana Muhammadiyah lebih menekankan partisipasinya pada konsep-konsep pembangunan dan wacana intelektual, misalnya tentang konsep kenegaraan, konsep pembangunan politik, pembangunan ekonomi dan seterusnya melalui berbagai aktivitas akademik maupun penelitian dan penulisan baik yang diselenggarakan oleh PTM maupun Persyarikatan. Sementara itu beberapa kader Muhammadiyah yang memiliki bakat dan kesempatan untuk berpolitik praktis, dipersilahkan untuk bergabung ke PPP, Golkar, maupun PDI. Situasi inilah yang kemudian melahirkan komitemen Muhammadiyah sebagai tenda besar kulturalyang diharapkan tetap menjaga jarak dengan semua partai politik sekaligus melindungi para politisinya yang ada di mana-mana.
Memang situasi keterkungkungan politik ini ada juga dampaknya secara organisatoris terhadap Muhammadiyah (dan juga terhadap ormas lainnya), ketika diterapkan UU Keormasan nomor 8 tahun 1985, terutama masalah asas tunggal Pancasila. Pada Anggaran Dasar (kesebelas) tahun 1985 melalui Muktamar ke 41 di Surakarta. Pada Bab I Pasal 1 tentang Nama, Identitas dan Kedudukan, dinyatakan bahwa Persyarikatan ini (Muhammadiyah) beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah. Sementara itu pada Bab II Pasal 2 tentang Asas, dinyatakan bahwa “Persyarikatan ini berasas Pancasila”. Kultur politik Orba Baru ini rupanya sebagian masih tersisa sekarang. Arus besar Reformasi yang terjadi sejak 1997, sebenarnya tidak lepas dari peran Muhammadiyah.
Pada era Reformasi, Peran politik penting Muhammadiyah menunjukkan keberanian yang signifikan seiring dengan arus besar keinginan masyarakat untuk mengembalikan potensi politik bangsa Indonesia. Di sinilah terjadi pematangan dan implementasi gerakanamar makruf nahi munkar dalam aspek politik yang sudah digodok cukup lama pada masa Orde Baru. Pada Sidang Tanwir 1998 di Semarang (setahun setelah jatuhnya rezim Orde Baru), peluang Muhammadiyah untuk menjadi Parpol amat besar. Namun rupanya keputusan Sidang Tanwir tersebut amat dewasa, dengan menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak akan menjadi partai politik. Warga Muhammadiyah dipersilahkan mendirikan partai politik atau bergabung dengan partai yang ada, dan secara institusional tidak ada hubungan antara parpol manapun dengan Muhammadiyah. Dalam konteks ini, yang kita lihat adalah formulasi peran politik Muhammadiyah melalui kader-kadernya dalam apa yang disebut-sebut sebagai high politik tadi. Beberapa isyu politik penting berhasil diangkat, seperti demokratisasi, pemberantasan KKN, dan Keadilan. Seluruh isyu tersebut memang merupakan mainstream Reformasi dan sekaligus sejalan dengan watak Muhammadiyah sebagai gerakan reformis. Implikasi praktis dari arus besar ini antara lain dapat kita lihat betapa perwujudan kepemimpinan nasional dengan lahirnya poros tengah dan mengusung Gus Dur ke Istana (melalui Pemilu 1999), meskipun pada akhirnya langkah ini harus segera dikoreksi pada pertengahan tahun 2002. Pada perjalanan pemerintahan Megawati, akumulasi ketidakpuasan terhadap perjalanan reformasi ini semakin menguat. Krena itu wajar bila pada momentum Pemilu 2004, Muhammadiyah (dan seluruh komponen reformasi) berharap terjadi perubahan yang signifikan.
Kontekstualisasi amar makruf nahi munkar

Banyak orang berbicara bahwa dakwah amar makruf nahi mungkar yang telah menjadi “khittah” Muhammadiyah sejak awal, dimaksudkan untuk membatasi gerakan Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dan sosial semata. Padahal, apabila kita mau merenungkan, Rasulullah pernah menyatakan bahwa apabila engkau melihat suatu kemungkaran, maka hadapilah dengan tanganmu, dan apabila engkau tidak bisa, maka hadapilah dengan lidahmu, dan apabila tidak bisa, maka hadapilah dengan nuranimu, akan tetapi menghadapi kemungkaran dengan nurani adalah selemah-lemahnya Iman. Sepanjang masa orde baru, jargon amar makruf nahi munkar tersebut oleh para petinggi Muhammadiyah sering hanya dibatasi pada level dakwah dan pendidikan. Untuk ini terdapat beberapa alasan. Pertama, Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah dan Pendidikan masih pada tahapan ekspansi secara kuantitas, sehingga belum menyentuh aspek politik. Kedua, Iklim politik masa orba yang kurang kondusif untuk mengemukakan gagasan-gagasan langsung yang berkaitan dengan keputusan-keputusan politik apalagi misalnya tentang isu suksesi. Ketiga, terkait dengan yang kedua, partai politik tidak sepenuhnya dapat merepresentasikan gagasan rakyat. Pada masa pascareformasi sekarang ini, tidak ada salahnya, bahkan harus, bagi muhammadiyah untuk melakukan ijtihad politik, dengan mempertegas komitmen amar makruf nahi munkar pada level yang lebih tinggi, yakni kepemimpinan nasional. Mengapa ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar